Rakor MKKS SMA Bondowoso–Situbondo: Penetapan Kelulusan 2026 Diperketat, Sekolah Diminta Pastikan Data Nilai Tanpa Kesalahan

Bondowoso — Usai agenda Halal Bihalal Dharma Wanita Persatuan (DWP), para kepala SMA negeri se-Bondowoso dan Situbondo langsung tancap gas. Mereka mengikuti rapat koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA bersama Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bondowoso, Budi Santoso, M.Pd.

Rakor tersebut fokus pada satu hal krusial: memastikan proses kelulusan siswa tahun pelajaran 2025/2026 berjalan mulus, akurat, dan tanpa celah kesalahan.

Budi Santoso menegaskan, validasi data nilai harus dilakukan secara teliti. Tidak boleh ada siswa yang bermasalah akibat kelalaian administrasi.

“Cek betul nilainya. Jangan sampai ada siswa yang ‘nyantol’. Semua harus clear sebelum penetapan,” tegasnya di hadapan peserta rapat.

Ia juga mendorong sekolah untuk melakukan simulasi Dokumen Kelulusan Nasional (DKN) sebelum finalisasi. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi kesalahan teknis saat penetapan kelulusan.

Sejumlah timeline penting turut ditekankan dalam rapat tersebut. Penetapan kelulusan dijadwalkan pada 4 Mei 2026, sementara Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) harus dituntaskan paling lambat 3 Mei 2026. Selanjutnya, proses percetakan e-ijazah akan dimulai pada 5 Mei 2026.

Kasi SMA juga mengingatkan agar nomor ijazah tidak diubah sebelum ada instruksi resmi. “Nomor ijazah ditahan dulu. Jangan diotak-atik,” ujarnya.

Di sisi lain, pelaksanaan PSAJ (Penilaian Sumatif Akhir Jenjang) dipastikan telah rampung. Namun, pekerjaan belum selesai. Sekolah masih harus mengolah hasilnya secara tepat.

Dalam rakor itu juga dijelaskan alur penilaian. Measurement merupakan hasil skor dari PSAJ. Kemudian assessment adalah proses pengolahan skor menjadi nilai. Sedangkan evaluation merupakan analisis menyeluruh dari seluruh hasil penilaian.

Untuk komponen nilai, DKN dibagi menjadi tiga bagian. DKN 1 berasal dari nilai rapor, DKN 2 dari ujian tes atau praktik, dan DKN 3 merupakan rata-rata dari keduanya. Sementara itu, nama mata pelajaran wajib mengacu pada data di e-rapor.

Tak kalah penting, data residu siswa diminta dicek ulang. Hal ini untuk memastikan tidak ada kesalahan data yang berpotensi menghambat proses kelulusan.

Rakor ini menjadi penegas bahwa proses kelulusan bukan sekadar formalitas. Dibutuhkan ketelitian, koordinasi, dan tanggung jawab penuh dari seluruh satuan pendidikan.

Dengan langkah ini, MKKS SMA bersama Cabang Dinas Pendidikan optimistis proses kelulusan tahun ini berjalan lancar, akuntabel, dan tetap menjaga kualitas pendidikan di Bondowoso dan Situbondo.

 

Posting Komentar untuk "Rakor MKKS SMA Bondowoso–Situbondo: Penetapan Kelulusan 2026 Diperketat, Sekolah Diminta Pastikan Data Nilai Tanpa Kesalahan"